Koperasi Merah Putih Wajib Dibentuk, Bahkan Jadi Syarat Pencarian DD Tahap 2
Koperasi Merah Putih desa dan kelurahan bangkitkan ekonomi nasional-Sumber foto: Koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Program pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto membentuk sebanyak 80 ribu Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
Bahkan pembentukan koperasi termasuk salah satu syarat wajib dalam pencairan Dana Desa (DD) tahap 2. Tentu saja ini jadi catatan penting bagi pemerintahan desa yang wajib membentuk Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih juga dibentuk di kelurahan, sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum. Oleh sebab itu, pemerintahan desa terutama Kades segera melakukan pembentukan ini jangan sampai diabaikan begitu saja.
BACA JUGA:Akan Diresmikan di Hari Koperasi, Koperasi Desa Merah Putih Sudah Ada 80.133 yang Terbentuk
Kini masih banyak desa yang belum membentuk koperasi, ini lantaran masih minimnya program. Melalui koperasi Merah Putih, pemerintah memprogram dalam memajukan desa.
Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sangat memberikan arti positif. Karena bisa mengembangkan perekonomian dengan baik dan terarah sesuai dengan program nasional dalam membangkitkan perekonomian nasional.
Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program diunggulkan guna menopang perekonomian masa depan.
BACA JUGA:Legalitas 60 Koperasi Merah Putih di Kota Padang Rampung, Targetkan Tuntas Akhir Juni
BACA JUGA:Jangan Abai, Ada Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Koperasi Merah Putih 2025, Cek di Sini!
Bahkan pemerintah pusat meminta desa dan kelurahan untuk segera membentuk koperasi di daerahnya dan sebagai bentuk syarat pencairan dana desa (DD).
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, Obar Sobarna menyatakan, pembentukan koperasi merah putih berdasar surat Menteri Keuangan nomor S9 MK PK 2025 tanggal 14 Mei 2025.
Yang mana menyebutkan segera dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai syarat pencairan dana desa tahap 2. Ini diperkuat surat dari Gubernur dan Bupati tentang pembentukan koperasi tersebut.
Surat yang dibuat Gubernur dan Bupati dalam mencairkan dana desa tahap dua harus segera pembentukan koperasi merah putih.