GAWAT! Jelang Pemilu 2024, Ribuan Warga di Bengkulu Selatan Belum Punya KTP-el, Bisa Mencoblos?

LAYANI : Pegawai Disdukcapil BS tampak sedang melayani masyarakat yang melakukan pengurusan Adminduk, Selasa 23 Januari 2024. ROHIDI/RKa--

"Sehingga kartu keluarga menjadi identitas tambahan dalam hal ada pemilih yang belum ber-e-KTP," sambungnya. 

Hasyim menjelaskan bahwa syarat utama menjadi pemilih adalah sudah genap berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024. Hanya saja, jika KPU melakukan pemutakhiran data saat ini, berarti ada pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP. 

Adapun Mereka baru mendapatkan KTP ketika sudah berusia 17 tahun. Hasyim menekankan, pemilih-pemilih seperti itu bisa menggunakan NIK saat pemilihan berlangsung lantaran belum memegang KTP secara fisik. 

"Di dalam daftar pemilih kita, baik itu DP4 maupun DPS, itu pastilah ada pemilih-pemilih yang sekarang belum genap 17 tahun. Dan bisa dipastikan belum pegang KTP," tutur Hasyim.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan