Gigit dan Pukuli Pacar Hingga Babak Belur, Pemuda di Bengkulu Selatan Dibui, Kronologisnya Seru

DIAMANKAN : Pelaku penganiayaan berinisial HS (20) warga Kembang Ayun Kecamatan Manna berhasil diamankan Polres BS, Senin 22 Januari 2024 malam. ROHIDI/RKa--

Kemudian, pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya mendapat informasi jika keberadaan pelaku HS sedang bekerja di Jalan Jendral A. Yani Kecamatan Kota Manna.

"Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," beber Sarmadi.

Masih kata Kasi Humas, atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga pelaku dikenakan Pasal 351 UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Pelaku terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasi Humas.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan