Layanan Asistensi SPT Tetap Buka, Meski Lewat Batas Waktu
Layanan Asistensi SPT di KP2KP Bintuhan tetap dibuka Kamis 1 Mei 2025. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BINTUHAN – Meskipun batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sudah berakhir pada 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 untuk Wajib Pajak Badan.
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan memastikan pelayanan asistensi pelaporan tetap dibuka hingga saat ini, Kamis 1 April 2025.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang masih memerlukan bimbingan dalam proses pelaporan. Walau mereka harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi administrasi atas keterlambatan.
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE menegaskan, pelaporan SPT yang melewati batas waktu masih diperbolehkan.
BACA JUGA:Aplikasi Coretax Gangguan, KP2KP Bintuhan Sediakan Layanan Offline
Namun, setiap wajib pajak yang terlambat melaporkan akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dia menambahkan, pihaknya tetap membuka layanan konsultasi dan asistensi pelaporan, baik secara langsung di kantor maupun melalui kanal online untuk memudahkan masyarakat.
“Wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT meskipun sudah terlambat. Namun, sesuai aturan, keterlambatan ini akan dikenai sanksi administrasi berupa denda,” ujar Tri Setyo.
Sebagai informasi, batas pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April setiap tahunnya.
BACA JUGA:Program Internet Gratis di Seluruh Desa Bengkulu Disambut Baik KP2KP Bintuhan
Jika pelaporan melebihi tanggal tersebut, maka secara otomatis sanksi administrasi akan diberlakukan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT adalah sebesar Rp100.000, sedangkan bagi badan usaha dikenai denda sebesar Rp1.000.000.
Tri Setyo juga mengingatkan bahwa selain denda administrasi, masih ada potensi sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang semestinya disetor.
Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh wajib pajak di wilayah Bintuhan untuk lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan agar terhindar dari beban tambahan.