Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Menentukan Pembangunan Lima Tahunan, Bapperinda Kaur Rapat Penyusunan RPJMD

Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I memimpin rapat penyusunan RPJMD Kabupaten Kaur, Selasa 22 April 2025. Sumber foto : UJANG/Rka--

BINTUHAN - Untuk menentukan pembangunan lima tahun ke depan, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda) Kabupaten Kaur mengelar rapat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 Kabupaten Kaur, Selasa 22 April 2025.

Kegiatan ini bertempat di Aula Bapperinda, dibuka oleh Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I. Dalam kesempatan tersebut, Wabup meminta agar penyusunan RPJMD Kabupaten Kaur benar-benar diteliti dengan cermat. Harus sesuai dengan visi-misi kepala daerah.

“Kegiatan ini penting untuk menentukan langkah dalam kemajuan dan pembangunan Kabupaten Kaur lima tahun ke depan. Agar RPJMD ini sesuai dengan kebutuhan daerah, maka diminta masukan dari semua sektor,” kata Wabup Kaur Abdul Hamid.

Dikatakannya Wabup, forum konsultasi publik dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah untuk 5 tahun yang akan datang harus melibatkan semua unsurl. Mulai dari tokoh masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kaur. Ini merupakan forum diskusi menyambut aspirasi dari masyarakat yang nanti akan dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Kaur untuk 5 tahun yang akan datang.

Terpisah, Kepala Bapperinda Kabupaten Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra, ST, M.Si, ASEAN Eng mengatakan, RPJMD Kabupaten Kaur saat ini memasuki tahapan penyusunan. Salah satunya yang dilaksanakan untuk penyusunan rencana awal adalah forum konsultasi publik. Dengan melibatkan seluruh stakeholder dan unsur masyarakat. Tujuannya agar dapat memberikan masukan dan saran, sehingga bisa menjadi acuan tim dalam penyusunan RPJMD.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sempurnakan RPJMD 2025-2029 dengan Konsultasi Publik

BACA JUGA:Penyusunan RPJMD, Begini Langkah Dilakukan Bappeda dan Litbang Kaur

Sementara dalam penyusunan RPJMD akan berpedoman terhadap visi-misi kepala daerah. Karena akan dilaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan agenda, karena waktunya paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah baru. Karena kepala daerah harus menetapkan Perda dalam penyusunan RPJMD.

Lanjutnya, dalam kegiatan dan tahapan penyusunan RPJM, nantinya apa yang menjadi masukan dan saran akan dituangkan. Begitu juga dalam penyusunan akan disesuaikan dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur. Saat ini sudah memasuki tahapan penyusunan, maka sangat optimis perencanaan dan penyusunan RPJMD akan tuntas tepat waktu. Sehingga bisa mendukung pembangunan di Kabupaten Kaur ke depannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan