OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7

PEMILU: Menjelang Pemilu berikut ini tugas ketua KPPS dan anggota KPPS 1 sampai 7.--

• Menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

• Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

- Secara singkat, tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024

1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS) 

Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan. 

2. Anggota KPPS 2 

Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS. 

3. Anggota KPPS 3 

Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. 

C1 Form Model C1-KWK: Catatan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 

C3 Form Model C3-KWK: Pernyataan keberatan saksi dan kejadian khusus di TPS.

4. Anggota KPPS 4 

Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) atau daftar pemilih khusus (DPK).

Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan.

Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan