OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7

PEMILU: Menjelang Pemilu berikut ini tugas ketua KPPS dan anggota KPPS 1 sampai 7.--

RADAR KAUR – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan dan jumlah KPPS dijelaskan dalam Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, KPPS memegang peran penting. KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presidan dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

BACA JUGA:7 Caleg Incumbent Bersaing di Dapil 1 Kaur, Bertahan Atau Tumbang?

KPPS sendiri terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9). Sementara tugas, wewenang dan kewajiban KPPS tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat (1) dan (3).

Seperti dikutip bungko.desa.id, anggota KPPS sebanyak tujuh orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Sementara anggota KPPS keempat dan anggota KPPS ketujuh merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas Perlindungan Masyarakat (LINMAS).

- Beriut ini tugas ketua KPPS Pemilu 2024

Terdapat tiga fokus tugas, wewenang dan kewajiban Ketua KPPS yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni sebagai berikut.

1. Persiapan penyelenggaraan pemungutan dan perhitungan suara

• Memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS.

• Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

• Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada daftar Pemilih tetap.

BACA JUGA:6 Tahun, Segini Luas Program PSR Terlaksana

• Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa. 

• Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan