OH...! Tugas Anggota KPPS Sudah Dibagi, Berikut Tugas KPPS 1 Sampai KPPS 7
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/cba79ec14bfdc59e7e647617cb7e6429.jpeg)
PEMILU: Menjelang Pemilu berikut ini tugas ketua KPPS dan anggota KPPS 1 sampai 7.--
• Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.
2. Rapat pemungutan suara di TPS
• Memimpin kegiatan KPPS.
• Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.
• Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu.
• Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.
• Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit dua (dua) orang anggota KPPS.
BACA JUGA:7 Manfaat Pisang Muli, Ada yang Wajib Diketahui Bumil
• Menandatangani tiap lembar surat suara.
• Memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template).
• Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
3. Rapat penghitungan suara di TPS
• Memimpin pelaksanaan perhitungan suara.
• Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan.
• Memberikan satu rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara kepada saki peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS.