Sebanyak 500 THL Belum Masuk Database BKN, Pemprov Bengkulu Carikan Solusi

SAPRIAN/RKa:Rapat pendataan tenaga non ASN di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu, Selasa, 11 Maret 2025.--
BENGKULU - Sebanyak 500-an orang Tenaga Harian Lepas (THL) atau Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
Mendapati hal itu, Pemprov Bengkulu saat ini tengah berjuang agar THL yang bekerja di atas 5 tahun tersebut agar mendapatkan perpanjangan masa kerja dan mendapatkan pembayaran honor.
Dari hasil rapat koordinasi tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang dipimpin langsung Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Penyebab para THL itu tidak terakomodir dalam database BKN diantaranya karena tidak memiliki ijazah, lupa atau tidak paham saat proses pendataan berlangsung, atau faktor lainnya.
BACA JUGA:Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan, Ini Pesan Pj Sekda
Terhadap para Non ASN yang telah dilakukan pendataan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu dikatakan oleh Herwan Antoni akan dicarikan solusinya.
"Jadi inilah yang tadi dicoba kita diskusikan, kita minta masukan dari semua pihak. Kita coba cari jalan solusinya dan pembahasan tadi baru di level Kepala OPD," sampai Herwan Antoni, Selasa (11 Maret 2025).
Herwan juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk dalam kriteria tersebut tetapi telah bekerja lebih dari dua tahun dan masih dibutuhkan, seperti petugas kebersihan, pramusaji, pekerja taman, dan lainnya.
BACA JUGA:Canggih di Kelasnya, Ini Selengkapnya Fitur Wuling New Confero S 2025 Bikin Melongo!
“Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024,” ujar Herwan seusai rapat.
Untuk diketahui, sebelumnya Pj Sekda Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran tentang kebijakan perpanjangan masa kerja Tenaga Non ASN (Aparatur Sipil Negara) Hasil Evaluasi Tenaga Non ASN dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Pada poin kedua surat tersebut juga merujuk bagi seluruh Tenaga Non ASN baik yang masuk dalam pangkalan database BKN, ikut seleksi PPPK Tahap 2 dan Tenaga Non ASN yang masa kerjanya minimal 2 Tahun ikut seleksi PPPK.
Selain itu, surat itu tersebut juga menjelaskan SK Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non ASN tersebut masa kerjanya dimulai (Terhitung Mulai Tanggal/TMT) 1 Januari 2025