Penghitungan Ulang Kerugian Negara Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Tuntas, Ada Perubahan Nilai Kerugian
Penghitungan ulang kerugian negara (KN) dugaan korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi tuntas. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Penghitungan ulang kerugian negara (KN) dugaan korupsi Dana Desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna tuntas dilakukan.
Menariknya, dari hasil penghitungan ulang tersebut, rupanya ada perubahan pada nilai kerugian negara dibandingkan jumlah hasil penghitungan sebelumnya.
Lalu, jika penghitungan ulang kerugian negara telah selesai dilakukan Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten BS, maka apa kelanjutan kasus tersebut?
Inspektur IPDA Kabupaten BS Hamdan Sarbaini, S.Sos mengakui, jika pihaknya memang telah menyelesaikan penghitungan ulang kerugian negara DD Jeranglah Tinggi.
Hamdan juga mengakui, jika pihaknya telah menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian negara dugaan penyelewengan uang negara tersebut ke Polres BS.
"Benar, audit penghitungan kerugian negara DD Jeranglah Tinggi sudah selesai. Sudah kami serahkan ke Polres. Soalnya audit itu atas dasar permintaan dari pihak kepolisian yang sedang mengusut perkara tersebut," kata Hamdan.
Inspektur menerangkan, penghitungan kerugian negara DD Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna sudah diselesaikan sejak tahun 2024 lalu.
Namun, karena pihak kepolisian mengajukan permintaan untuk dilakukan audit ulang, pihaknya pun melakukan pemeriksaan ulang.
BACA JUGA:Korupsi DD Jeranglah Tinggi Masih Belum Jelas, Kapan Ditetapkan dan Siapa Tersangkanya?
Dalam hasil audit ulang ini, jumlah kerugian negara tidak terlalu berbeda dengan angka yang dihasilkan pada penghitungan sebelumnya.
Akan tetapi, ada sedikit pengurangan. Sebab, ada beberapa item kegiatan yang setelah dicek memang disalurkan, atau dananya tidak diselewengkan.
"Untuk detail silahkan konfirmasi ke Polres Bengkulu Selatan. Soalnya perkara ini sudah ditangani mereka (pihak kepolisian). Inspektorat hanya melakukan audit penghitungan kerugian negara saja," terang Hamdan.
Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres BS masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat tersebut.