Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pelajar Gagahi Pacar Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam "Mbujang" Dipenjara, Segini Ancamannya

Pelajar gagahi pacar resmi ditetapkan tersangka. -Sumber Foto: koranradarkaur.id-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pelajar gagahi pacar resmi ditetapkan tersangka. Pelajar ini berinisial AAS alias An (20) warga Kecamatan Kedurang.

Bukan hanya itu, An juga terancam "mbujang" alias menghabiskan masa bujangnya di dalam penjara. Hal tersebut tidak lain untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Bagaimana tidak, selain resmi ditetapkan tersangka tindak pidana persetubahan terhadap anak oleh Sat Reskrim Polres BS. An juga diancam dengan kurungan penjara belasan tahun.

Seperti diinformasikan Radar Kaur (RKa) sebelumnya, An nekat menggagahi pacarnya sendiri yang berinisial FA (14), pelajar SMP di BS warga Kecamatan Kedurang.

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH membenarkan, jika pelaku tindak pidana persetubahan terhadap anak sudah ditetapkan tersangka.

"Benar, pelaku tindak pidana persetubahan terhadap anak berinisial An sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat.

Bukan hanya itu, Akhyar menambahkan, jika tersangka juga diancam dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gagahi Pacar Sampai Hamil, Pelajar di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Pengakuan Ayah Gagahi Anak Kandung di Bengkulu Selatan Bikin Ngeri, Tsk : Sambil Nonton Film Dewasa

"Tersangka diancam dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Akhyar.

Tersangka juga sudah ditahan di Mapolres BS untuk proses pemberkasan lebih lanjut. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, sambung Kasat, saat dimintai keterangan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres BS, tersangka menang mengakui semua perbuatannya.

Seperti diketahui, perbuatan bejat tersangka baru terbongkar karena korban tidak terima tersangka yang tidak mau bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Padahal, korban mengaku jika ia sudah telat datang bulan. Namun, tersangka justru meminta agar korban segera menggugurkan kandungan itu jika memang sudah hamil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan