MENARIK! Tidak Sampaikan LADK, Satu Parpol di Kaur Didiskualifikasi Pemilu 2024

BINTUHAN- Sampai batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2024 hingga 7 Januari 2024.

Ada satu Parpol tidak menyampikan LADK. Dengan kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur memastikan akan mendiskualifikasi Parpol tersebut. Parpol yang tidak menyampaikan LADK adalah Partai Umat. 

“Dariseluruh Parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kaur. Hanya Partai Umat tidak menyampikan LADK, dengan begitu KPU akan melakukan diskualifikasi atau mencoret dari peserta Pemilu,” kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswiyo, S.Sos, MAP, Senin 8 Januari 2024.

Dikatakan Toni, sebelum batas akhir penyampaian LADK KPU telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor). Kegiatan itu bertujuan agar seluruh Parpol peserta Pemilu menyampaikan LADK.

Karena apabila tidak menyampaikan LADK, Parpol akan mendapatkan sanksi yang berat dengan didiskualifikasi. Agar hal itu tidak terjadi, maka dilakukan pendampingan langsung dalam pembuatan LADK.

Tetapi pada akhirnya tetap saja ada satu Parpol yang tidak menyampikan LADK. Dengan didiskualifikasi, calon legislatif dari Partai Umat dinyatakan gugur.

BACA JUGA:Hindari Jadi Korban Cabul, Lakukan Ini Terhadap Anak

BACA JUGA:BERUBAH! Pembangunan Dermaga Pelabuhan Pasar Lama Masih Tahapan Perencanaan

Lanjutnya, aturan tentang LADK sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu pasal 118, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.

Adapun bunyi Pasal 118 Ayat (1). Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi,

dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Sedangkan Ayat (2) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.

Ayat (3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU

sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan