MENARIK! Tidak Sampaikan LADK, Satu Parpol di Kaur Didiskualifikasi Pemilu 2024

Ayat (4) Dalam hal calon anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan