Ramadan, Seluruh Tempat Hiburan Akan Dibatasi, Bandel Akan Ditindak

Deki Zulkarnaen--
BINTUHAN - Agar umat muslim bisa khusuk menjalankan ibadah selama Ramadan 1446 H/ 2025, Pemda Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) akan menerbitkan aturan tentang jam operasi bagi tempat hiburan malam, warung makan dan yang lainnya.
Aturan tersebut saat ini masih digodok dan akan ditandatangani Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I.
“Dalam aturan jam operasi tempat hiburan malam dan aturan bagi pelaku usaha warung makan akan disampaikan setelah aturan tersebut disahkan Wabup Kaur,” ungkap Kadis Satpol PP, Deki Zulkarnaen, S.STP, MM, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada, Bakal Ada Razia Gabungan Tempat Hiburan Malam, Ini Jadwan dan Sasarannya
Dikatakannya, selain akan menyampaikan imbauan melalui surat, nantinya juga anggota Satpol PP akan melakukan penertiban selama Ramadan 1446 H.
Supaya umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan khusuk dan nyaman.
Penertiban jam operasional tempat hiburan malam seperti karaoke akan diatur jam operasi dan jam tutupnya. Begitu juga untuk kedai warung makan diminta tidak transparan.
Karena jika terbuka akan mengganggu umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Operasi Cipkon, Tempat Hiburan Malam Dirazia, Cek di Sini Hasil Didapatkan
Saat ini, lanjut Kadis Satpol PP, aturan tersebut masih dalam proses penggodokan dan apabila nantinya sudah rampung akan disampaikan ke pemilik hiburan malam yang ada di Kaur maupun warung atau kedai yang melakukan jual beli.
Dengan imbauan yang diberikan, diharapkan seluruh pelaku usaha bisa mengikutinya.
“Apabila ada yang membandel maka dipastikan akan ditindak. Sedangkan sanksi yang tegas akan diberikan mulai dari pencabutan izin maupun sanksi lainnya,” tandas Deki.
Dalam penertiban, Pemda Kaur melalui Satpol PP Kaur akan berkoordinasi dengan unsur FKPD mulai dari kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN).
Sehingga apabila ada hal yang harus ditangani atau didapat kesalahan melanggar hukum akan ditangani pihak penegak hukum.