Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Penertiban Hewan Ternak dengan Tembak Bius Diawali di Kaur Selatan dan Tetap

Para Kepala Desa Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan saat mengikuti sosialisasi penertiban tenak dengan tembak bius. Senin 5 Mei 2025-Sumber Foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Dalam penegakan Perda No 02 tahun 2023 tentang Penertiban Hewan Ternak, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan langkah tegas menggunakan tembak bius dalam ternak yang berkeliaran.

Sebelum dilaksanakan penertiban menggunakan tembak bius, Satpol PP Kaur melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap, Senin, 5 Mei 2025. 

Sosialisasi bertempat di aula Kantor Camat Kaur Selatan dibuka oleh Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I dan diikuti seluruh Kades maupun lurah.

“Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman ke Kades, agar Kades bisa menyampaikan informasi ini ke masyarakat desa. Serta meminta masyarakat tidak melepasliarkan ternak peliharaannya. Apabila bandel akan dilakukan penangkapan dengan tembak bius,” kata Wabup Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I.

BACA JUGA:Kaur Selatan dan Tetap Target Penertiban Hewan Ternak, Simak Penjelasan Wabup Kaur

BACA JUGA:Selain Pusat Perkantoran, Inilah Kecamatan Lokasi Fokus Untuk Penertiban Hewan Ternak

Dikatakan Wabup, tahap awal penegakan Perda ternak untuk Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan. Selanjutnya apabila sudah efektif dan bisa dijadikan contoh, akan diterapkan di seluruh Kecamatan se-Kabupaten. 

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh Kades melaksanakan tugas dengan memanggil seluruh masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk diberi arahan. Jangan sampai pemilik ternak yang ada di desa tidak mengetahui Perda dan tindakan yang akan diambil apabila ternak tertangkap oleh anggota Satpol PP.

“Harapan dengan langkah yang diambil, maka hewan ternak liar yang saat ini masih menjadi persoalan belum bisa diatasi, bisa diatasi dan tidak ada lagi ternak berkeliaran,” jelas Wabup.

Terpisah Kepala Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, SSTP, MM mengatakan, setelah sosialisasi, anggota akan melakukan tindakan dengan melakukan raziah ternak setiap hari dengan sasaran Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap. Silakan masyarakat menyampaikan informasi apabila ada melihat ternak berkeliaran.

Dalam penertiban nantinya ternak yang tertangkap akan diberikan denda bagi pemiliknya, sedangkan apabila sudah dua kali tertangkap maka tidak hanya denda tetapi akan dinaikkan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Untuk itu diminta seluruh petani ternak benar-benar mengandangkan ternaknya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan