BREAKING NEWS! MK Batalkan Kemenangan Gusnan-Ii, Bengkulu Selatan Resmi PSU, Ii Ikut PSU

MK akhirnya resmi batalkan kemenangan Gusnan-Ii sebagai calon terpilih dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Sumber foto : koranradarkaur.id--
KORANRADARKAUR.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi batalkan kemenangan Gusnan-Ii sebagai calon terpilih dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2024, Senin 24 Februari 2024.
Bukan hanya itu, dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua MK Suhartoyo, Gusnan Mulyadi didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan 2024.
Dari pantauan wartawan Radar Kaur (RKa) melalui channel YouTube MK, Hakim Ketua Suhartoyo membacakan beberapa putusan yang salah satunya diantaranya, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Selain itu, dalam pokok putusan tersebut juga menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 1.066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024
BACA JUGA:Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii dan Rifai-Yevri Makin Optimis
BACA JUGA:Sengketa Pilkada BS! Paslon Rifai-Yevri Minta Batalkan Hasil Pilkada, Ini Respon KPU dan Bawaslu
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 546 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024. Hingga beberapa putusan lainnya.
Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati. Sedangkan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat tetap diikutkan dalam PSU.
Dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.
Sesuai dengan perundang-undangn yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan.