Sengketa Pilkada BS! Paslon Rifai-Yevri Minta Batalkan Hasil Pilkada, Ini Respon KPU dan Bawaslu

Sidang perdana dalam sengketa Pilkada BS untuk Bupati dan Wabup. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Sidang perdana dalam sengketa hasil Pilkada BS untuk pencalonan Bupati dan Wabup di Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya selesai dilakukan, Jumat 10 Januari 2025.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan, pasangan calon (paslon) Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto (Rifai-Yevri) meminta batalkan hasil Pilkada BS 2024 lalu.

Paslon Rifai-Yevri melalui Kuasa Hukum Edi Rusman mengaku, pihaknya sudah melakukan sidang pertama pembacaan permohonan. Nantinya akan dilanjutkan sidang lanjutan pada, 21 Januari 2025.

Jika sidang pertama baru pembacaan permohonan, pada sidang lanjutan akan mendengar jawaban pihak termohon dan pihak terkait, serta jawaban dari Bawaslu Kabupaten BS.

"Ya, baru pembacaan termohon," kata Edi.

Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Rifai-Yevri juga menyampaikan perihal masa jabatan calon Bupati BS nomor urut 2, Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Kuasa Hukum : Paslon Rifai-Yevri Tolak Hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Pastikan Bawa ke MK

BACA JUGA:Harapkan Pilkada Lancar, Aman dan Damai, KPU Bengkulu Selatan Ajak Masyarakat Lakukan Ini

Bahkan, Dldugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa Pilkada BS di MK dengan Nomor Perkara : 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam dalil permohonan Rifai-Yevri melalui Kuasa Hukum Makhfud menyebutkan, Gusnan pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati BS bermasalah dengan KPK.

"Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama. 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua," katanya.

Makhfud menilai, keputusan KPU BS yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK, dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.

"Artinya, Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.

Menanggapi sidang perdana sengketa Pilkada BS, Ketua KPU BS Erina Okriani mengaku, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan