Sengketa Pilkada BS! Paslon Rifai-Yevri Minta Batalkan Hasil Pilkada, Ini Respon KPU dan Bawaslu

Sidang perdana dalam sengketa Pilkada BS untuk Bupati dan Wabup. -Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

"Kami didampingi pengacara negara dari Kejari Bengkulu Selatan untuk memberikan pendampingan hukum, dan pengacara lainnya," kata Erina.

Erina menegaskan, setelah digelar sidang perdana pembacaan permohonan dari pemohon di hadapan Majelis MK. KPU BS akan mempersiapkan sidang lanjutan kedua yang akan datang.

"Untuk sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 21 Januari dengan agenda jawaban termohon dan keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Jawaban sudah kami siapkan," jelas Ketua.

Terpisah, Ketua Bawaslu BS Sahran, SE menyebutkan, pihaknya telah mematangkan persiapan untuk menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan di MK.

Sebagai pihak pemberi keterangan, tentunya materi yang akan disampaikan Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan dalam sengketa Pilkada BS.

"Kami Bawaslu Bengkulu Selatan dibantu Bawaslu Bengkulu dan Bawaslu Republik Indonesia telah mempersiapkan keterangan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan 21 Januari 2024 yang akan datang," sebut Sahran.

Sahran mengaku, pihaknya dari Bawaslu BS siap mengikuti dan menyampaikan jawaban mengenai sengketa Pilkada sesuai yang diajukan MK.

Sehingga persiapan yang matang sangat dibutuhkan Bawaslu untuk menjawab pertanyaan MK dalam sidang PHPU Kada BS tersebut.

"Kami siap dan kami akan menyampaikan keterangan sesuai dengan kapasitas kami sebagai Bawaslu," tegas Sahran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan