KP2KP Bintuhan Ingatkan Wajib Pajak Untuk Segera Bayar SPT Tahunan
Inilah Kantor KP2KP Bintuhan tempat bayar SPT tahunan offline. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BINTUHAN – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengimbau masyarakat Kabupaten Kaur untuk segera melaporkan dan bayar Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2025, sedangkan untuk wajib pajak badan usaha hingga 30 April 2025.
Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setyo Nugroho, SE, menegaskan bahwa pelaporan dan pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Baik perorangan maupun badan usaha.
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu guna menghindari kendala teknis maupun denda keterlambatan.
BACA JUGA:Samsat Ingatkan Warga Bayar Pajak Sekarang, Tahun Depan Tak Ada Lagi Program Pemutihan
"Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaur untuk segera membayar dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Jangan sampai menunda hingga detik terakhir karena bisa berisiko terkena denda," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan Coretax, sebuah platform digital yang mempermudah wajib pajak dalam mengisi, membayar, dan melaporkan SPT Tahunan secara daring.
Dengan layanan ini, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak.
"Bagi yang ingin membayar dan melaporkan SPT Tahunan secara online, Coretax bisa menjadi solusi mudah dan cepat. Cukup akses aplikasi ini, dan semua proses bisa dilakukan dari mana saja," tambahnya.
BACA JUGA:Bayar Pajak Tak Perlu Datang Langsung, KP2KP Bintuhan Mulai Terapkan Aplikasi Coretax
Selain melalui Coretax, KP2KP Bintuhan juga menyediakan layanan pelaporan dan pembayaran pajak secara offline bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan layanan digital.
Wajib pajak dapat datang langsung ke kantor KP2KP Bintuhan untuk mendapatkan bantuan dalam proses pembayaran dan pelaporan SPT.
"Kami siap membantu masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak. Silakan datang ke kantor KP2KP Bintuhan, dan petugas kami akan memberikan pendampingan," jelasnya.
Dengan adanya berbagai metode pembayaran, baik melalui Coretax maupun secara offline, diharapkan masyarakat Kabupaten Kaur dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu.