Gaji Honorer Sudah Dianggarkan Setahun, Kenapa Mereka Dirumahkan? DPRD : Jangan Sandra Honorer Karena Politik

ROHIDI/RKa DIKUMPULKAN: ASN termasuk PHL di lingkungan Setkab BS saat dikumpulkan di Halaman Kantor Bupati BS, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sesuai pemberitaan sebelumnya, status kerja tenaga honorer alias Pekerja Harian Lepas (PHL) di intansi Pemkab BS secara resmi dihentikan terhitung tanggal 30 Desember 2023 lalu.

Artinya, sejak Senin 1 Januari 2024 lalu, ribuan honorer Pemkab BS resmi dirumahkan.

Bahkan, hingga saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum dipanggil kembali untuk di perkerjaan di lingkungan Pemkab BS. Hal tersebut dibenarkan langsung Ketua DPRD Kabupaten BS Barli Halim, SE saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Rabu 10 Januari 2024.

Ketua sangat menyayangkan kebijakan pihak eksekutif yang melakukan perumahan terhadap para tenaga honorer. Padahal, dana untuk pembayaran gaji tenaga honorer tersebut sudah dianggarkan selama setahun penuh di APBD 2024.

"Honorer itu jangan sampai kosong. Itu kan sudah dianggarkan untuk selama 12 bulan (satu tahun, red). Itu harus jadi catatan pihak eksekutif," tegas Ketua.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ada CJH Lansia Asal Bengkulu Selatan Tunda Keberangkatan di 2024, Kok Bisa? Simak Alasannya

Disampaikan ketua, jika sudah ada anggarannya untuk pembayaran gaji tenaga honorer. Lalu kenapa mereka mesti harus dirumahkan. Seharusnya, para tenaga honorer yang selama ini bekerja, harus kembali dipekerjakan. Namun, jika dalam evaluasi tidak ada kesalahan.

"Kan sudah ada anggarannya (pembayaran gaji honorer, red). Kenapa lagi mereka masih di rumahkan," sampai Ketua.

Masih kata Barli, apalagi memasuki tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 ini. Barli berharap, tenaga honorer jangan dimanfaatkan untuk kepentingan berpolitik. Apalagi, sampai mereka harus kehilangan pekerjaannya karena kepentingan sepihak.

"Jangan bikin mereka (honorer, red) tersandera. Jangan sampai masuk tahun politik, ada asumsi-asumi masyarakat ada kepentingan politik bagi tenaga honorer," demikian Ketua.

Sekedar mengingatkan, perumahan ribuan tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab BS sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 824.98 Tahun 2023 tentang Penetapan Pegawai Harian Lepas (PHL).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan