Penertiban PKL Pasar Minggu Berakhir Ricuh, Pedagang: Harus Ada Solusi Selain Dipindahkan
Penertiban PKL di Jalan KZ Abidin 2 Pasar Minggu Kota Bengkulu berakhir ricuh, Selasa 14 Januari 2024. Sumber foto: koranradarkaur.id--
BENGKULU - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KZ Abidin 2 Pasar Minggu Kota Bengkulu berakhir ricuh, Selasa 14 Januari 2024.
Ini terjadi lantaran pedagang tak diterima saat dibubarkan tim penertiban.
Tim penertiban PKL di Pasar Minggu Kota Bengkulu ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan kepolisian.
OPD yang ikut dalam penerbitan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemadaman Kebakaran dan Dinas Sosial (Dinsos).
Penertiban PKL diambil sebagai upaya untuk menata kembali kawasan Pasar Minggu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Dari operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan pasar dan ketertiban kota.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Satpol PP BS Akan Razia Ternak, Tertangkap Langsung Denda Maksimal
Pantauan di lapangan. Dalam penertiban ini tampak anggota Satpol PP Kota Bengkulu dibantu aparat kepolisian terlihat sibuk mengangkut sejumlah meja dan lapak-lapak yang tidak sesuai aturan.
Beberapa meja tersebut, kemudian diamankan ke dalam bak truk untuk dibawa ke tempat penyimpanan yang berada di Kantor Satpol PP Kota Bengkulu.
Sempat terjadi kericuhan dalam penerbitan ini. Kericuhan dimulai saat petugas akan memulai penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan, trotoar, maupun lahan parkir di sepajang Kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Beruntung keadaan segera dapat dikondisikan.
BACA JUGA:Pedagang di Alun – alun Kota Bintuhan Membandel, Satpol PP Terpaksa Gunakan Otot
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Yurizal mengatakan, penertiban ini dilakukan agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di bahu jalan, trotoar maupun lahan parkir.
Diakuinya, sebelum tindakan ini dilakukan, pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan ataupun tertulis. Kepada PKL di tempat tersebut.
‘’Kami sudah sering memberikan peringatan, baik secara lisan maupun tertulis dan Surat Peringatan juga sudah disampaikan. Namun banyak pedagang tetap melanggar. Karena itu, terpaksa kami lakukan tindakan tegas,’’ kata Yurizal.