Nekat Edarkan Barang Haram di Bengkulu Selatan, 2 Warga Sumsel Diringkus Polisi
Edarkan barang haram berupa jenis sabu-sabu, dua warga Sumsel diringkus polisi. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Akibat aksi nekatnya mengedarkan barang haram berupa narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres BS, dua warga Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi.
Keduanya berinisial, RR alias Ru (39) warga Sindang Panjang Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, dan MF (21) warga Desa Lubuk Tabun Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat Sumsel.
Kedua warga asal Sumsel ini berhasil diringkus pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim Narkoba Polres BS pada, Selasa 7 Januari 2025 dini hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), kronologis penangkapan keduanya berawal saat polisi mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Simpan Sabu, Warga Pagar Dewa Diciduk Polisi Saat Berada di Kandang Ayam
Selanjutnya, Anggota Sat Reskrim Narkoba Polres BS kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima tersebut.
Kemudian, setelah mendapat informasi yang akurat, polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu kontrakan di Jalan Trip Kastalani Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna, BS.
Saat digerebek polisi, kedua pelaku hanya pasrah. Kemudian, polisi langsung melakukan penggeledahan badan kedua pelaku.
BACA JUGA:Miliki 1 Paket Sabu, Operator Nitrogen SPBU Kutau Dibekuk Polisi, Saat Sedang di Tempat Kerja
Polisi bahkan juga menggeledah kontrakan tempat keduanya. Alhasil, dari penggeledahan itulah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan oleh pelaku.
Polisi juga mengamankan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 plastik klip, satu kotak rokok yang berisi korek api dan kaca pirek.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu buah kantong plastik hitam, satu buah magic com, dan satu lembar STNK mobil.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres BS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Miliki 7,9 Gram Narkoba Jenis Sabu, 1 Warga Bengkulu Selatan Dibekuk Polisi, Diduga Bandar Besar