Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Bunuh Nenek dan Cucu Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh memberikan keterangan perkembangan kasus pembunuhan nenek dan cucu, Senin 13 Januri 2025. Sumber foto : UJANG/RKa--
BINTUHAN - Kasus pembunuhan nenek Bidah (80) dan cucunya Yeti (14) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh tersangka FA (18) warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal resmi dirilis Polres Kaur Polda Bengkulu, Senin, 13 Januari 2025. Rilis kasus yang menghebohkan ini dipimpin langsung Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh.
Kapolres mengatakan untuk tersangka pembunuhan hingga saat ini satu tersangka. Sedangkan motif pembunuhan tersangka ingin menguras rumah korban. Namun saat melakukan aksinya korban terbangun dan tersangka menghabisi nyawa kedua korban di dalam rumah tersebut.
“Untuk tersangka hingga saat ini penyidik baru menetapkan satu tersangka. Tetapi kasus ini terus dikembangkan dan apabila ada pihak lain yang terlibat tentu akan kembali diusut,” tegas Kapolres AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH.
Dikatakan Kapolres, tersangka akan dijerat pasal berlapis dan dipastikan tersangka akan menua di penjara. Tersangka akan dijerat pasal 339 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Kemudian pasal 30 ayat 3 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 dipidana penjara paling lama 15 tahun penjara. Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Dengan pasal yang akan diterapkan ke tersangka, tersangka akan mendekam di balik jeruji hingga menua. Selain itu tersangka juga sudah pernah ditangkap dengan kasus pencurian yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu,” jelas Kapolres.
BACA JUGA:Masih Linglung, Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Tersangka Pembunuhan Nenek dan Cucu
BACA JUGA:Kapolres Kaur Lakukan Ini, Redam Massa Pengrusakan Rumah Tersangka Pembunuhan Nenek dan Cucu
Lanjut Kapolres, kronologis kejadian pembunuhan berawal pada malam Jumat , 20 Desember 2024, tersangka mabuk samcodin. Setelah mabuk tersangka mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Awalnya tersangka menargetkan untuk mencuri Handphone (Hp).
Dari kediaman tersangka menggunakan motor dan menuju Desa Karang Dapo. Saat di lokasi, tersangka mengintip ke dalam rumah korban, terlihat ada Hp dan motor. Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah melalui kamar mandi. Saat masuk ke dalam rumah, korban Yeti (14) terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Selanjutnya korban Yeti membangunkan neneknya dan neneknya juga terbangun.
Menyadari aksinya diketahui korban, tersangka bukan malah lari. Tapi malah menghabisi kedua korban dengan senjata tajamnya. Setelah menghabisi kedua korban, tersangka dengan tega melakukan pelecehan seks ke korban Yeti.
Lanjut Kapolres, kemudian tersangka membawa Hp dan motor korban yang disimpan di dekat rumah tersangka di perkebunan sawit milik warga. Sedangkan motor tersangka masih ada di lokasi tempat tersangka mencuri. Tersangka dengan berjalan kaki menuju lokasi dan mengambil motor tersebut dan tersangka pulang ke rumahnya.
Hari kedua pada malam hari, tersangka mengambil motor korban dan berencana ingin menjualnya. Saat melaju membawa motor, tepat di jembatan seranjangan motor yang digunakan tersangka kehabisan Bahan Bakar Minyak (BBM). Sehingga motor disimpan di sebuah rumah kosong di lokasi tersebut.
Karena merasa panik, lanjut Kapolres, di lokasi sembunyikan motor, tersangka meninggalkan jejak, yaitu satu lembar baju kaos. Dari jejak itulah penyidik mulai menemukan titik terang orang yang dicurigai melakukan pembunuhan.