KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Hari Libur, Dipastikan Tidak Akan Dikenakan Denda
Pajak kendaraan jatuh tempo hari libur tidak akan dikenakan denda. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar gembira bagi masyarakat yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat hari libur atau tanggal merah, tak perlu khawatir.
Pasalnya, UPTD PPD Samsat BS tidak akan menerapkan denda pajak maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD PPD Samsat BS, Yunisman Hengky, S.Sos belum lama ini.
Menurut Yunisman, Samsat punya kebijakan untuk peringanan denda bagi kendaraan jatuh tempo di hari libur atau tanggal merah di hari besar.
BACA JUGA:Wow! Pajak Kendaraan McLaren Senna Sampai Ratusan Juta Loh, Yuk Simak Daftarnya di Sini!
Hanya saja, wajib pajak harus menunaikan kewajibannya setelah hari libur berakhir atau UPTD Samsat telah membuka kembali pelanan.
"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik itu, kendaraan dinas, roda dua, tiga dan seterusnya. Pajak tempo di hari libur dipastikan tidak dikenakan denda," katanya.
Dicontohkan Yunisman, pada libur Natal dan Tahun Baru beberapa waktu lalu tentu berkaitan dengan tanggal merah.
Sementara, pajak kendaraan masyarakat jatuh tempo di hari itu. Maka semua denda pajak dan SWDKLLJ tidak diberlakukan.
BACA JUGA:Sebelum Beli, Simak Dulu Prediksi Pajak Kendaraan Daihatsu Feroza 2025 Berikut ini
"Tapi saat kami operasional kembali, pajak itu harus segera dibayar. Kalau ditunda sehari atau dua hari, maka ketetapan denda akan berlaku," jelasnya.
Bahkan lanjutnya, masyarakat tidak perlu melapor ke UPTD PPD Samsat jika pajak mereka jatuh tempo saat libur. Sebab, Samsat mengetahui hal itu dan sudah ada dalam catatan daftar pajak kendaraan.
"Petugas kami sudah tahu dan data kendaraan pas tempo saat libur ada semua," tegasnya
Sementara, untuk layanan Samsat pasca libur, dirinya menyebut semuanya menyesuaikan dengan jam kerja kantor.