KABAR GEMBIRA! Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Hari Libur, Dipastikan Tidak Akan Dikenakan Denda
Editor: Dedi Julizar
|
Rabu , 08 Jan 2025 - 20:25
Pajak kendaraan jatuh tempo hari libur tidak akan dikenakan denda. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
UPTD PPD Samsat sifatnya mengikuti keputusan dari pemerintah dan menyesuaikan jam kantor pada umumnya.
"Jadi tidak ada perubahan jadwal, sama saja dengan sebelumnya. Tapi sekarang memang layanan masih terfokus di Samsat," pungkasnya.