Mediasi Kasus Warga Tewas Hanyut Batal Dilaksanakan Polsek Nasal, Ini Sebabnya

Kapolsek Muara Nasal sebutkan Mediasi batal dilaksanakan. Sumber foto: koranradarkaur.id--

NASAL - Rencana mediasi antara pasangan suami istri (Pasutri) HC (32) dan KC (30) warga Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal dengan kedua orang tua korban hanyut Stepanus Hendra Kurniawan (18) batal dilaksanakan. Pasutri tersebut kini telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Kaur atas dugaan pembiaran yang mengacu pada Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada orang dalam keadaan bahaya dengan hukuman ancaman penjara tiga (3) bulan.

Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto, S.I.Kom, mengungkapkan, pasangan tersebut telah dibawa ke Mako Polres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut. Sebab persoalan ini sudah dilaporkan orang tua korban dikuasakan melalui keluarga korban di Desa Sumber Harapan. 

"Kasus ini kini sudah ditangani oleh Polres Kaur. Pasangan suami istri ini sudah kami antar ke Mako Polres untuk diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Susanto, kepada Radar Kaur Jumat 27 Desember 2024. 

Meskipun rencana mediasi antara kedua belah pihak sempat diupayakan, beber Kapolsek, pihak keluarga korban yang berada di Desa Sumber Harapan memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum. Sementara itu, orang tua korban yang kini berada di Pulau Jawa belum dapat menghadiri proses mediasi atau memberikan pernyataan secara langsung. Proses hukum selanjutnya akan diproses Polres Kaur dengan melibatkan keluarga dari pihak korban yang ada di Desa Sumber Harapan.

BACA JUGA:BREKING NEWS! Terkait Pemuda Mati Hanyut, Pasutri Sepupu Korban Diperiksa Polsek Muara Nasal

BACA JUGA:TERBARU! Jenazah Korban Hanyut di Pantai Muara Kulik Dimakamkan Malam Ini

"Dengan telah dilaporkannya ke Polres Kaur, otomatis, mediasi yang direncanakan itu gagal. Adapun tujuan rencana mediasi tersebut untuk meluruskan informasi di media sosial (Medsos) menyebutkan bahwa sepasang kekasih ini pelaku pembunuh berencana terhadap korban," ungkapnya.

Keputusan keluarga korban, untuk melapor ke kepolisian mencerminkan keseriusan dalam menangani permasalahan ini. Dengan telah dilaporkannya Pasutri ini, maka hak sepenuhnya dalam kasus kematian Stepanus Hendra Kurniawan sudah diambil alih oleh Polres Kaur.

"Iya, untuk persolan ini bukan lagi ditangani oleh Mako Polsek Muara Nasal, melainkan sudah di Polres Kaur," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan