NEKAT! Sopir Truk Menggelapkan Beras, Nilainnya Mencengangkan

Yogi Pranata tersangka penggelapan--

RADAR KAUR – Seorang sopir truk bernama Yogi Pranata (28) di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap. Pasalya, Yogi Pranata dilaporkan bosnya sendiri.

Karena diduga menggelapkan beras perusahaan senilai Rp 150 juta. Aksi kejahatan itu dilakukan Yogi untuk bermain cewek dan berfoya-foya. 

Kapolres Banyuasin Sumsel AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan aksi yang dilakukan Yogi tersebut. Pihaknya kini telah menangkap Yogi yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Iya betul, memang adanya penangkapan pelaku tersebut. Informasi lebih lanjut ke Kapolsek ya," ujar AKBP Ferly, dikutip koransumsel.com, pada Rabu 27 Desember 2023.

Sementara Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin AKP Sari menjelaskan, terkait penangkapan pelaku. Dia menyebut Yogi ditangkap berawal ketika pihaknya mengendus keberadaannya yang sedang bersembunyi.

“Saat itu kita mendapat informasi bahwa pelaku ini sedang bersembunyi di rumahnya yang lain di Dusun IV Kelurahan Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya.

BACA JUGA:Depat Ketiga Capres, Asrinaldi: 100 Persen Yakin Prabowo Akan Menerima Banyak Kritikan

BACA JUGA:Hadapi Pemilu, Polsek Rutin Sambangi Desa

Berbekal informasi itu, petugas Reskrim Polsek Talang Kelapa yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuasin dan kepolisian setempat. Setelah itu langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Yogi berhasil ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 22.00 WIB, saat berada di pinggir jalan. Dia pun langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap dan diamankan saat sedang berada di pinggir Jalan Palembang-Jambi. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Talang kelapa guna proses penyidikan hukum lebih lanjut,” katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku yang sudah resmi menjadi tersangka itu mengakui perbuatannya nekat menggelapkan beras perusahaan dengan berat sekitar 10 ton. Jika diuangkan bisa mencapai Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, Yogi kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penggelapan.

 “Jadi setelah kita periksa, pelaku kita tetapkan tersangka. Dari pengakuannya uang itu dia pakai untuk main cewek, terus untuk foya-foya juga,” jelas Kapolsek. (*/tik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan