MIRIS! Laporkan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kajari, Jaksa Dituntut 2 Tahun Penjara
Jaksa dituntut jaksa selama 2 tahun penjara-sumber foto: Koranradarkaur.id-
4.Fernandus Damanik, S.H
5.Daniel Tulus M. Sihotang, S.H.M.H
6.Hepni Agustiani, SH
7.Eva Monica Sinaga, S.H
8.Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., M.H ..H.HH.
Dalam tuntutan Jovi, yaitu, "Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana."
“Dengan Sengaja Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik Orang Lain Dengan Cara Menuduhkan Suatu Hal, Dengan Maksud Supaya Hal Tersebut Diketahui Umum Dalam Bentuk Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Dilakukan Melalui Sistem Elektronik” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang R.I Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum," tulis tuntutan JPU yang dilampirkan di laman SIPP PN Padangsidimpuan.
Berdasarkan tuntutan tersebut, telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JOVI ANDREA BACHTIAR, S.H. dengan hukuman penjara selama dua tahun, dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan.
Selain itu, diminta agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan.
Barang bukti yang disita oleh Jaksa termasuk ponsel milik pelapor Nella Marsela.
Selain itu, ponsel Jovi dan SIM card nomor tersebut juga disita dan dimusnahkan oleh Kejaksaan. *