MIRIS! Laporkan Penyalahgunaan Mobil Dinas Kajari, Jaksa Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa dituntut jaksa selama 2 tahun penjara-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Seorang jaksa atau anggota korps Adhyaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terancam hukuman dua tahun penjara. Setelah memviralkan rumor bahwa staf Kejari Tapsel menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, jaksa Jovi Andrea Bachtiar dijerat UU ITE. 

Sejak Agustus 2024, Jovi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Kabupaten Tapanuli Selatan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sampai akhirnya, drama persidangan Jaksa dituntut Jaksa viral di media sosial. Usai dituntut dua tahun penjara, Jovi menuliskan curhatnya di akun Tiktok sebagai berikut:

"Jaksa  dituntut oleh  Jaksa. Sayangnya,  Jaksa tersebut tidak dituntut karena pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, atau selingkuh hingga nikah sirih. Sebaliknya,  Jaksa tersebut dituntut 2 tahun penjara hanya karena mengkritik pentingnya mobil dinas agar tidak disalahgunakan atau digunakan oleh pegawai yang tidak berhak. Jaksa yang videonya menjadi viral menunjukkan pemerasan terhadap penanganan kasus saja dibiarkan tetap bekerja di Kejaksaan dan tidak dipenjara.

Lantas, apa alasannya saya dinyatakan layak untuk dipenjarakan dan dipecat dari Kejaksaan? Dimanakah hati nurani yang selama ini digembar-gemborkan pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia? Apakah selama ini sekedar pencitraan saja? Terbukti dipersidangan terdapat keterlibatan Siti Holija Harahap (eks Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan) dalam upaya kriminalisasi terhadap saya.

Laporan Kepolisian dibuat pada tanggal 25 Mei 2024 oleh saudara Nella Marsela (Pengawal Tahanan), tetapi Laporan Kepala Kejaksaan Negeri  diajukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 21 Mei 2024.

Maklum Siti Holija Harahap selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tinggal bersama Nella Marsela dalam satu atap.Selain itu, keterangan Saksi Amel menunjukkan bahwa Siti Holija Harahap merupakan seorang yang arogan dengan jabatannya.

BACA JUGA:JPU Tuntut Mantan Sekretaris KPU Kaur, Lamanya Sama dengan Terpidana BOK Dinkes

BACA JUGA:Rapat Bersama DPRD, Tuntutan Forum Manas Dipenuhi PLN, Simak Poinnya

Dia bahkan berani menggunakan plat nomor palsu milik kendaraan pribadi orang lain pada kendaraan dinas Pajero Sportnya diduga supaya dapat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Kalau memang anggaran tidak cukup untuk mengisi bahan bakar yang diperuntukan bagi mobil SPV ya kembalikan saja Pajero Sport tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan pergunakan saja mobil Inova yang kategorinya MPV sesuai dengan aturan terkait mobil dinas operasional jabatan bagi Pejabat Eselon 3, bukan malah memaksakan menggunakan Pajero Sport tetapi menggunakan Plat Nomor Palsu untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Malu pada rakyat," tulisnya pada Selasa, 12 November 2024 di akun TikTok joviandreabachtiar.

Dikutip dari disway.id, persidangan Jovi sendiri telah berlangsung kurang lebih dua bulan sejak 19 September 2024.

Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, proses persidangan dimulai dengan pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan saksi yang didakwa atau diringankan.  Jovi dituntut sesama rekannya yang juga jaksa bernama:

1.Allan Henry Baskara Harahap, S.H., M.Hum

2.Doni Harahap, S.H

3.Ricky Tohom Adolf Pasaribu, S.H.,M.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan