Tak Lebih dari Rp 500 Ribu, Ternyata Segini Pajak BYD M6

Pajak BYD M6. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

BACA JUGA:PAD Sektor Pajak Kendaraan Tembus Rp 17,6 M, Samsat BS Optimis Capai Target 100 Persen

Pada tahun pertama, pemilik BYD M6 hanya wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Berikut rincian untuk pajak tahunan BYD M6 di tahun pertama: 

- Pajak kendaraan bermotor: Rp 0 

- BBNKB : Rp 0 

- SWDKLLJ : Rp 143.000

- Penerbitan STNK : Rp 200.000 

- Penerbitan TNKB : Rp 100.000 Total : Rp 443.000 

Selanjutnya, pada tahun kedua hingga tahun keempat, pemilik mobil listrik juga hanya perlu membayar SWDKLLJ.

BACA JUGA:Desain Kompak dan Efisien, Yuk Kepoin Besaran Pajak Suzuki Karimun di Sini!

Kemudian, untuk pajak lima tahun, biaya yang harus dikeluarkan berbeda lagi dengan detail sebagai berikut.

- Pajak 5 Tahunan BYD M6

- Pajak kendaraan bermotor: Rp 0 

- BBNKB : Rp 0 

- SWDKLLJ : Rp 143.000 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan