Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 1 dan 2, Wajib Tahu Gaji PPPK Paruh Waktu Ini
Honorer gagal seleksi tahap 1 dan 2 harus tahu gaji PPPK paruh waktu. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 mengatur standar biaya masukan yang dijadikan panduan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Salah satu aspek penting dalam PMK ini adalah ketentuan terkait besaran gaji tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.
Pengaturan Gaji Tenaga Honorer PMK 83/2022 mengatur rentang gaji untuk tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah, mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Syarat Penting untuk Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Kedua
Untuk besaran gaji sesuai dengan tugas, tanggung jawab dan tempat bekerja, serta memperhatikan sumber daya yang tersedia pada masing - masing instansi.
Dalam menentukan gaji honorer, biaya honorer PMK mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:
Kualifikasi Pendidikan: Tingkat pendidikan honorer, seperti lulusan SMA, D3, atau S1, dapat memengaruhi besaran gaji.
Jenis Pekerjaan: Para penerima penghargaan dipilih berdasarkan jenis dan kompleksitas pekerjaan yang dilakukan.
Wilayah Kerja: Lokasi kerja juga memengaruhi gaji, terutama jika berada di daerah terpencil atau dengan kondisi yang sulit.
Fleksibilitas dan Efisiensi Anggaran PMK ini mendukung fleksibilitas serta efisiensi anggaran, terutama dalam mengatasi penghapusan tenaga honorer.