Informasi Baru! Bagi Pelamar PPPK 2024 Tahap Kedua Bisa Mendaftar di Luar Instansi, Ini Syaratnya
Pelamar PPPK 2024 tahap kedua bisa mendaftar di luar instansi.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
Jadi pelamar harus membuat formasi lintas dinas dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelamar PPPK 2024 harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan yang diminta
2. Pelamar PPPK 2024 harus memiliki pengalaman kerja yang sesuai dan telah ditentukan dengan formasi jabatan yang dilamar
Akibatnya, meski pelamar tidak menyebutkan lokasi kerja, tetapi tetap saja ada kemungkinan kejadian seperti itu terjadi di satu tempat kerja.
Adapun contoh lainya, jika pelamar yang bekerja di Pemprov hanya bisa mendaftar pada instansi di bawah pemerintahan Pemprov, termasuk dinas atau badan serta lainnya.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah bekerja di instansi pemerintahan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selama dua tahun berturut-turut, maka bisa daftar dalam formasi PPPK di BKPSDM maupun Disdukcapil (di luar instansi tempatnya bekerja namun masih dalam instansi daerah yang sama).
Nah itulah tadi informasi mengenai pelamar PPPK 2024 yang bisa mendaftar di luar instansi tempatnya bekerja asalkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan tersebut semoga informasi ini bermanfaat. ***