Peserta TMS Ajukan Masa Sanggah, Perhatikan Saat Masa Sanggah Hindari Kesalahan Ini

Peserta TMS hindari kesalahan ini saat masa sanggah. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibagi menjadi dua periode. 

Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Pada periode ini, pendaftaran dibuka khusus untuk pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II (THK-II) dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Ini adalah kesempatan emas bagi honorer yang telah lama ingin mendaftar PPPK namun belum mendapatkan status pegawai tetap.

BACA JUGA:Perhatikan Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Dilarang Lakukan Ini

Selain itu, untuk periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024.

Pendaftaran ini hanya diperbolehkan bagi tenaga honorer yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Nan, seperti yang kita ketahui, bahwa pendafatran PPPK tahap pertama telah resmi berakhir.

Selain itu, untuk pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap pertama juga telah diumumkan pada 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Artinya pendafataran PPPK periode pertama berjalan dengan lancar. Dan akan dilanjutkan sampai tahap seterusnya hingga tuntas.

BACA JUGA:Honorer Harus Tahu, 7 Aturan dalam Melakukan Sanggahan PPPK 2024

Namun, apabila Anda tidak berhasil dalam seleksi administrasi, Anda tidak perlu kahwatir. Pasalnya terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan.

Masa sanggah adalah periode di mana pelamar yang merasa hasil seleksi administrasi tidak adil dapat mengajukan klarifikasi.

Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki status dan memberikan penjelasan mengenai ketidakpuasan terhadap hasil penilaian.

Seperti yang telah dijadwalkan, masa sanggah akan berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan