Ini Syarat dan Batas Usia Petugas Haji 2025, Tertarik Untuk Mendaftar?
Syarat petugas haji 2025-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang tertarik dan mempunyai keinginan untuk menjadi petugas haji 2025? Yuk simak jadwal dan persyaratannya di sini!
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, setidaknya sekali seumur hidup. Setiap tahun, jutaan jemaah dari seluruh dunia berkumpul di Tanah Suci, Makkah, untuk melaksanakan serangkaian ritual yang telah ditentukan.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, peran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sangatlah krusial. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspek ibadah haji berjalan dengan lancar, aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa proses pemilihan atau seleksi PPIH tahun 1446 H/2025 M segera dibuka. Tujuan dari proses ini adalah untuk menemukan kandidat yang akan membantu jemaah Indonesia menjalankan ibadah haji.
Dikutip dari www.detik.com, menurut situs web resmi Kementerian Agama, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kembali menyelenggarakan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Untuk menjamin lancarnya proses ibadah haji tahun ini, akan ada sejumlah persyaratan tambahan yang akan diterapkan panitia.
BACA JUGA:Banyak Jemaah Ilegal! Ini Beberapa Hal yang Menjadi Sorotan dalam Ibadah Haji 2024
BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Tiba di Padang, Berikut Imbau untuk Keluarga Besarnya
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Arsad Hidayat selaku Direktur Bina Haji Kementerian Agama menjelaskan saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta.
Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam kegiatan ini hadir pula Direktur Jenderal PHU Hilman Latief, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Moch. Irfan Yusuf Hasyim, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar Simanjuntak serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal Ali Hasyim.
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yng diambil, maka Arsad ingin petugas haji harus memiliki kemampuan berbahasa isyarat sebagai persyaratan tambahan. Jika ada calon petugas yang dapat berkomunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara atau tuna wicara, itu akan menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas.
Arsad menjelaskan, Ditjen PHU Kemenag juga akan menyesuaikan batas usia maksimal petugas untuk bidang layanan tertentu, terutama PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji) menjadi 45 tahun mengingat PKP3JH ini direkrut dari unsur dokter dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit TNI/POLRI dan mereka memang punya spek khusus yaitu siap bertugas dalam kondisi kedaruratan. Selain itu, surat kesehatan hasil MCU (Medical Check-Up) juga diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan petugas haji.
Arsad juga menambahkan pihaknya sedang menyiapkan proses rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Proses ini penting karena terjadi pengurangan pada kuota petugas haji tahun depan dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, Arsad juga menyampaikan bahwa pelaksaan PPIH 2025 akan berlangsung di awal November 2024.*