Honorer Harus Tahu, 7 Aturan dalam Melakukan Sanggahan PPPK 2024
7 aturan dalam melakulan sanggahan PPPK 2024-Sumber Foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, bahwa masa sanggah akan dimulai pada 2 sampai dengan 4 November 2024. Untuk itu, tenaga honorer harus tahu masa sanggah berikut ini.
Sebagai informasi yang didapatkan, bahwa ada 7 aturan dalam melaksanakan masa sanggah. 7 aturan tersebut telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPAN – RB).
Lantas, seperti apakah isi ke tujuh aturan tersebut?
Untuk mendapatkan informasi ini, Anda dapat melihat beberapa penjelasan di bawah ini. Seperti yang telah diketahui, honorer saat ini sudah melakukan pengumuman seleksi administrasi.
Pengumuman administrasi ini hanya diperuntukan bagi pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap pertama yang telah berakhir pada 20 Oktober 2024.
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024. Sebanyak 58.201 tenaga honorer yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK 2024. Hal ini sesuai dengan data BKN.
Jumlah tersebut terdiri dari 9.527 pelamar guru, 45.826 pelamar tenaga teknis dan 2.848 pelamar. Lebih lanjut, meski tenaga honorer dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun bisa mengikuti tahap selanjutnya. Yaitu masa sanggah seperti yang telah dijelaskan.
Penting untuk mengikuti masa sanggah bagi honorer ialah, digunakan sebagai menyatakan pendapat atau argumen karena tidak setuju terhadap hasil yang ditetapkan oleh verifikator. Anda dapat mengirimkan sanggah tenaga honorer pada seleksi PPPK 2024 melalui akun SSCASN masing-masing di sscasn.bkn.go.id.
Namun, ada aturan yang mengharuskan tenaga honorer mengajukan sanggah atas keputusan seleksi administrasi PPPK 2024.
Selama masa sanggah, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 akan disanggah sesuai dengan tujuh aturan berikut:
1. Hanya dapat ditampilkan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.
2. Pengajuan sanggah tidak bertujuan untuk memperbaiki kesalahan pelamar.
3. Pemohon hanya dapat menyanggah satu kali.
4. Semua dokumen persyaratan yang tidak sah harus dianggah oleh pelamar.