Ditegaskan dengan Jelas, Hanya Honorer Kategori Ini Bisa Mendaftar PPPK Tahap Kedua

Hanya honorer kategori ini bisa mendaftar PPPK 2024 pada tahap ke dua-sumber foto: Koranradarkaur.id-

Untuk formasi guru di instansi daerah, hanya guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dapat mendaftar.

Syarat minimal lainnya adalah telah aktif mengajar selama dua tahun atau empat semester berturut-turut. Data ini dapat diverifikasi melalui riwayat karier yang tercatat di Dapodik.

Syarat minimal lainnya adalah telah aktif mengajar selama dua tahun atau empat semester berturut-turut. Data ini dapat diverifikasi melalui riwayat karier yang tercatat di Dapodik.

Lebih lanjut, bagi pelamar non-guru, diperlukan masa kerja minimal dua tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) kerja yang sah.

Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah juga bisa mendaftar.

Hal ini mencakup lulusan PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan untuk guru non-ASN. Data kelulusan PPG dapat diverifikasi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Jadi, untuk dapat mendaftar pada tahap kedua seleksi PPPK 2024 ini, tenaga honorer harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun atau merupakan lulusan PPG yang terdaftar di PDDikti. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan