Bawaslu Provinsi Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN, Ada Apa? Ini Penjelasannya
Bawaslu Kota Bengkulu hentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu terkait netralitas ASN. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
Dia lantas menegaskan, bahwa lurah dan perangkat kelurahan ataupun desa harus netral dalam pelaksanaan Pemilu.
Sebab, keterlibatan pemerintahan desa ataupun kelurahan dalam kampanye merupakan pelanggaran serius.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pemerintahan desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu agar mematuhi aturan yang berlaku. Serta menjaga netralitas nya demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Kades ataupun Lurah beserta perangkatnya. Ini agar tidak melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, serta tidak terlibat dalam kampanye," tuntasnya.