Ingin Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Prosedurnya!
Syarat dan prosedur cek fisik kendaraan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK harus melakukan cek fisik kendaraan.
Dalam melakukan cek fisik kendaraan terdapat beberapa syarat dan prosedur yang penting untuk diketahui. Apa saja kira-kira syarat dan prosedurnya, yuk simak di sini!
Prosedur cek fisik kendaraan bermotor merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap lima tahun.
Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki sesuai dengan data yang terdaftar, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Cek fisik kendaraan memiliki peranan yang sangat vital dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.
Proses ini membantu pihak berwenang untuk memverifikasi identitas kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, serta memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak terlibat dalam kegiatan ilegal seperti pencurian.
Selain itu, cek fisik juga berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Ternyata Selain Pajak Masih Ada 5 Sumber Penerimaan Negara Lainnya Loh, Yuk Intip di Sini!
BACA JUGA:Pajak Motor Sudah Lama Mati, Segera Aktifkan Kembali! Ikuti Langkah-Langkahnya di Sini
Dikutip dari wuling.id, sebelum melakukan cek fisik kendaraan, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan. Berikut syarat dan prosedurnya:
1. Syarat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik ssli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik ssli dan fotokopi STNK kendaraan
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik asli dan fotokopi BPKB kendaraan