Ternyata Selain Pajak Masih Ada 5 Sumber Penerimaan Negara Lainnya Loh, Yuk Intip di Sini!
5 sumber penerimaan negara selain pajak.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Tahukah kamu, terdapat 5 macam sumber penerimaan negara selain pajak loh.
Apa saja ya kira-kira? Yuk simak di sini!
Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Pajak berperan penting dalam pembiayaan pembangunan dan penyediaan layanan publik.
BACA JUGA:Sudah Ada Sejak Zaman Dahulu, Simak Sejarah Pajak di Sini!
BACA JUGA:3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia, Yuk Kenal Lebih Dekat
Pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Pentingnya pemahaman tentang pajak tidak dapat diabaikan, baik bagi individu maupun perusahaan, karena pajak berpengaruh langsung terhadap kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, pajak dapat diartikan sebagai iuran wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada pemerintah yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah.
Namun ternyata, sumber penerimaan negara tidak hanya pajak loh.
Di Indonesia, sumber penerimaan negara nonpajak telah diatur oleh UU No. 20 Tahun 1987 Tentang Jenis-Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dikutip dari akseleran.co.id, yuk simak di sini untuk tahu apa saja 5 sumber penerimaan negara selain pajak berikut ini:
1. Pengelolaan Dana Pemerintah
Sumber pemasukan bukan pajak dari pengelolaan dana pemerintah dapat berasal dari sisa anggaran yang telah digunakan atau dari jasa giro.
Setiap tahun, pemerintah pasti memiliki anggaran yang dicairkan untuk pengeluaran rutin dan pembangunan.