Ingin Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Syarat dan prosedur cek fisik kendaraan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Surat Kuasa, jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, surat kuasa diperlukan beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

- Kendaraan Bermotor, kendaraan yang akan diperiksa fisiknya harus dibawa ke tempat cek fisik

BACA JUGA:Pemilik Honda BeAT Wajib Tahu! Segini Besaran Pajaknya, Berdasarkan Tahun Pembuatan

- Formulir Permohonan, melakukan pengisian formulir permohonan cek fisik yang biasanya disediakan di tempat cek fisik

- Menyiapkan biaya administrasi

2. Prosedur

- Mempersiapkan Kelengkapan Dokumen

Saat ingin melakukan cek fisik kendaraan, maka harus memeersiapka persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa, pemilik kendaraan juga perlu membawa kendaraan tersebut untuk dilakukan pengujian fisik di tempat.

- Datang ke Samsat

Pemilik kendaraan dapat pergi ke Samsat Domisili untuk mendapatkan nomor antrian setelah semua dokumen persyarata sudah selesai dipersiapka.

Nantinya, pemilik kendaraan akan diminta untuk membawa kelengkapan blangko cek fisik ke loket pendaftaran.

BACA JUGA:Warga Sumut Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Tanggalnya di Sini!

Setelah itu, biasanya petugas lapangan akan meminta untuk mengarahkan kendaraan ke bagian pengecekan

- Tunggu Proses Pengecekan Kendaraan

Menyerahkan formulir yang telah diambil dari loket pendaftaran kepada petugas lapangan. Setela itu, silakan tunggu petugas tersebut untuk melakukan pengecekan kendaraan termasuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan