Ingin Melakukan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Syarat dan prosedur cek fisik kendaraan.- Sumber foto: koranradarkaur.id-

- Serahkan Hasil Rekaman Cek Fisik

Selanjutnya, pemilik kendaran dapat menyerahkan hasil cek fisik kendaraan tersebut kembali ke loket pendaftaran untuk melakukan verifikasi ulang. Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu dokumen tersebut disahkan oleh petugas dan hasil cek fisik nanti akan dikembalikan berkasnya kepada pemohon

- Hasil Cek Fisik Kendaraan

Hasil pemeriksaan fisik kendaraan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh petugas Samsat setelah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Dokumen ini berisi informasi penting tentang kondisi fisik kendaraan dan identifikasi kendaraan yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi. 

Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk pengurusan administrasi seperti perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, dan lain-lain.

Pemilik kendaraan harus menyimpan hasil cek fisik ini dengan baik sebagai bukti bahwa kendaraan telah melewati proses pemeriksaan fisik resmi. (*/rak)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan