Pembangunan Pasar Inpres Dikorupsi, Kejari Kaur Tetapkan 7 Tersangka, Akan Ada Tersangka Baru? Ini Penjelasan

Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH menjelaskan proses penetapan tersangka korupsi pembangunan pasar inpres.--

BINTUHAN- Saat ini penyidik Kejari Kaur telah menetapkan 7 tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022. Apakah setelah itu  penyidik akan menetapkan tersangka baru atau tambahan tersangka? Peluang penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah ada alat bukti baru. Bisa saja bukti baru itu dari pengakuan tersangka yang sudah ada.

Peluang itu bisa saja terjadi, hanya saja saat ini belum ada kepastiannya. Tapi penegak hukum (Kejari Kaur) belum memastikan apakah tersangka hanya sebatas tujuh orang yang telah ditahan atau akan bertambah.

Karena peluang ada dan tidak tergantung dari alat bukti terbaru. Tentu kasus ini menarik, sebab bisa saja akan berjilid dalam penetapan pelaku korupsinya.

“Untuk tersangka baru dalam kasus pembangunan Pasar Inpres akan dilihat nanti setelah pemeriksaan para tersangka rampung. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru nantinya,” kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Selasa  22 Oktober 2024.

Dikatakan Kasi, penyidik akan melakukan pemeriksaan dengan jelas. Baik itu aliran dana dari pembangunan tersebut maupun pihak-pihak yang telah bersama-sama melakukan korupsi pembangunan Pasar Inpres tersebut.

BACA JUGA:Kejari Kaur Panggil Ulang Tersangka Korupsi Pasar Inpres, Sebelum Terbitkan SP2

BACA JUGA:1 Tersangka Korupsi Pasar Inpres Terancam Dijemput Paksa, Ini Penyebabnya

Adanya tambahan dua orang tersangka kasus korupsi ini hasil dari pemeriksaan pada lima tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan terkait dengan aliran dana dari pembangunan tersebut.

Nantinya apabila diketahui ada aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukan, maka akan dilakukan pemeriksaan. Serta apabila memenuhi alat bukti, maka akan ditetapkan tersangka.

Lanjutnya, terkait aliran dana pembangunan Pasar Inpres penyidik belum bisa memberikan penjelasan secara detail.

Tetapi ada indikasi aliran dana ke pejabat penting di Kabupaten Kaur. Untuk kepastian hal itu akan dibuktikan dari keterangan para tersangka yang telah diamankan saat ini.

Tentunya akan dilihat dari fakta persidangan, apabila nantinya ada keterlibatan pihak lain. Dipastikan akan diproses secara hukum.

“Jika ada petunjuk baru tentang keterkaitan pihak lain akan kami dalami. Jika memenuhi alat bukti ikut dalam tindakan kejahatan merugikan negara. Akan kami akan melakukan penindakan, dengan menetapkan tersangka. Tidak ada tebang pilih dalam kasus hukum, semua belaku sama di muka hukum,” tegas Kasi Pidsus.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan