Pembangunan Pasar Inpres Dikorupsi, Kejari Kaur Tetapkan 7 Tersangka, Akan Ada Tersangka Baru? Ini Penjelasan

Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH menjelaskan proses penetapan tersangka korupsi pembangunan pasar inpres.--

Sebagai mana diketahui, bulan Juli 2024 penyidik Kejari Kaur menetapkan lima tersangka kasus korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan.

Selanjutnya pada Kamis 17 Oktober 2024 penyidik Kejari Kaur kembali menetapkan dua tersangka baru. Sehingga jumlah tersangka saat ini sebanyak 7 orang.

Pembangunan Pasar Inpres bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggara Rp 3 Miliar. Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) jumlah kerugian negara Rp 2,6 miliar.

Pembangunan Pasar Inpres dinyatakan gagal konstruksi, karena hampir 90 persen material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan