Masa Tenang, Seluruh APK Kampanye Paslon Pilkada Harus Diturunkan, Ini Kata Bawaslu Kaur
Komisioner Bawaslu Kaur divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom aturan terkait APK saat masa tenang kampanye.- Sumber foto: DOK/RKa-
BUNTUHAN- Dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur terus melakukan pengawasan.
Baik itu tentang kampanye Pasangan Calon (Paslon) maupun tentang persiapan Pilkada yang dilaksanakan KPU.
Untuk masa kampanye akan berakhir tanggal 23 November 2024, tentunya masih ada waktu 22 hari bagi Paslon untuk menyampaikan visi-misi dan mengajak masyarakat agar pada tanggal 27 November 2024 memilih mereka.
Selanjutnya terhitung tanggal 24 November 2024 sudah masuk masa tenang, dengan begitu seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon untuk dilepas.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Hentikan Dugaan Pelanggaran Pemilu Netralitas ASN, Ada Apa? Ini Penjelasannya
“Dimasa tenang nantinya, seluruh Paslon maupun tim sukses Paslon agar melepas seluruh APK dengan sendirinya, apabila tidak dilepas maka tim Bawaslu Kaur akan turun kelapangan dan melakukan pembongkaran paksa,” kata Ketua KPU Kaur Muslihuddin, ST melalui Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Hendra Gunawan S.Kom., Jumat 1 November 2024.
Dikatakannya, selain meminta seluruh Paslon dan tim sukses melepas seluruh APK juga Paslon dilarang untuk melakukan kampanye atau mengajak masyarakat.
BACA JUGA:Awasi Lipat Sortir Surat Suara Pilkada Kaur 2024, Bawaslu Turun Langsung
Ini jelas sesuai dengan aturan yang telah tertera bahwa, larangan kampanye di masa tenang diatur di Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dalam pasal 278 ayat 2 saat masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung maka ancaman yang diberikan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Lanjutnya, Bawaslu Kaur juga telah membentuk tim pengawasan terhadap masing-masing tim Paslon yang mana jika diketahui melakukan kegiatan kampanye pada saat masa tenang maka akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan undang-undang yang telah ditetapkan.
Tim khusus dari Bawaslu dalam pengawasan di masa tenang akan bergerak untuk melakukan pemantauan, jika ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masing-masing Paslon maka akan ditindak.
BACA JUGA:Awasi Kampanye Hingga Distribusi Logistik Pilkada 2024, Bawaslu Kaur Ikuti Konsolidasi
Apabila melanggar tindak pidana, maka akan ditangani oleh Gakumdu Kaur.
Dibahkannya, sampai saat ini Bawaslu juga terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zonasi.