Masa Tenang, Seluruh APK Kampanye Paslon Pilkada Harus Diturunkan, Ini Kata Bawaslu Kaur
Editor: Dedi Julizar
|
Jumat , 01 Nov 2024 - 19:57
Komisioner Bawaslu Kaur divisi PPPS Hendra Gunawan S.Kom aturan terkait APK saat masa tenang kampanye.- Sumber foto: DOK/RKa-
Sebelumnya total APK melanggar zonasi sebanya 33 APK, saat ini sudah ditertibkan oleh pihak yang bersangkutan.
Adapun APK yang dipasang tersebut terdiri dari APK gubernur dan wakil gubernur 13 buah dan APK bupati dan wakil bupati 20 buah.
Untuk pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zonasi.
Bawaslu sudah berikan imbauan dan saat ini sudah dilakukan penertiban secara mandiri oleh masing-masing Paslon.