Apakah Wajib Bayar Pajak Jika Kendaraan Rusak atau Hancur? Yuk Simak Penjelasannya di Sini!

Bayar pajak jika kendaraan hancur sepenuhnya kewajiban, tapi ada pembedanya. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

Sebaliknya, kendaraan yang tidak membayar pajak akan berpotensi menghadapi masalah hukum, seperti denda atau penyitaan. 

Oleh karena itu, membayar pajak bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang melindungi diri sendiri dari masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.

BACA JUGA:Semakin Canggih! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Pakai Scan QRIS Loh

Dalam era teknologi yang semakin maju, proses pembayaran pajak kendaraan bermotor juga semakin dipermudah.

Pemerintah telah menyediakan berbagai platform digital yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak secara online, tanpa harus datang ke kantor pajak. 

Ini menjadi salah satu langkah positif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.

Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak orang yang menyadari pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun yang menjadi pertanyaan, apabila kendaraan bermotor rusak atau hancur apakah masih wajib untuk bayar pajak kendaraan?

BACA JUGA:Mencengangkan! Pajak Kendaraan Mobil Mewah di Indonesia Sampai Rp 300 Juta

Dikutip dari oto.detik.com, pemilik kendaraan bisa menghapus data kendaraan yang telah didaftarkan.

Tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74, dijelaskan kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, salah satunya atas dasar permintaan pemilik kendaraan. 

Penghapusan dapat dilakukan apabila kondisi kendaraan telah mengalami kerusakan yang parah sehingga tidak dapat dioperasikan lagi.

Keadaan rusak berat yang dimaksud, misalnya, terjadi saat kendaraan terlibat kecelakaan dan kondisi kendaraan sudah hancur. 

Pemilik kendaraan disarankan untuk menghapus data kendaraan  jika hal ini terjadi. Pasalnya, meskipun kendaraan tidak digunakan, pajaknya tetap terus berjalan.

Akibatnya,pemilik kendaraan akan ditagih pajak kendaraan seperti biasa atau dalam kondisi normal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan