Soal Dugaan Korupsi PAD Megamall Bengkulu, Begini Pengakuan Manajemen ke Publik

GM Megamall Bengkulu angkat bicara soal dugaan korupsi Megamall Bengkulu. -Sumber foto: koranradarkaur.id-

"Tapi hasil audit akuntan publik independent yang ditunjuk oleh Pemkot saat itu. Modal kami baru balik 20 persen. Bagaimana mau bagi hasil," katanya.

BACA JUGA:Dua Periode, Ketua DPRD Kaur Dipimpin Golkar, Mereka Kakak dan Adik

Zulkifli menjelaskan, Mega Mall baru beroperasi sejak 2008. Sehingga audit dilakukan mulai 2009-2019 atau selama 7 tahun.

Karena hasil audit menyatakan modal baru kembali 20 persen, pihaknya justru mempertanyakan sisa investasi 80 persen.

"Jadi mana sisanya. Mana dana kami yang 80 persen. Seharusnyakan tanggung jawab Pemkot Bengkulu untuk membayar ke kami. Kami tidak pernah ungkit. Malah kami dilaporkan. Sudah berkali-kali kami dilaporkan ke jaksa. 2009 ada, 2010 ada. Tapi setelah kami jelaskan, baru mereka paham. Jadi kami ini kena fitnah," cetus Zulkifli.

Zulkifli juga menjelaskan, dalam kurun waktu 2004-2008, pihaknya masih dalam tahap pembangunan. Tahap pertama dimulai dengan pembangunan PTM dan tahap kedua baru Mega Mall.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK Puskesmas, Jaksa Periksa 17 Saksi, Benarkah Ada Pejabat Eselon II?

"Pembangunan PTM saat itu untuk menampung pedagang yang ada di situ yang sebelumnya kan pedagang kaki lima. Jadi lokasi kami itu adalah pasar tumpah," katanya.

Tahap pembangunan Mega Mall sendiri, kata Zulkifli, baru dimulai tahun 2007 dan selesai pada sekitar Agustus 2008. Saat itu di Mega Mall ada Giant, Studio 21, dan lain - lainnya.

Menurut Zulkifli, pada tahap-tahap awal berdiri PTM. Pedagang tidak mau masuk ke PTM dengan beragam alasan. Mereka baru mau masuk setelah Mega Mall dibuka di tahun 2008. 

"Mulai grand opening 2008, baru orang mau masuk ke PTM itu. Makanya kami hitung mulai pengelolaannya itu 2008. Jadi PAD yang dari Mega Mall saja saya kira lebih 100 juta. Tapi kalau disebut ada kebocoran PAD, dari mana? Kan yang menentukan pajak itu pemerintah. Bukan kami. Jadi dari sisi mana bocornya," katanya.

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Kades dan Kaur Keuangan Tersangka Korupsi DD, Simak di Sini Faktanya

Diakui Zulkifli, pengelola Mega Mall terdiri dari dua perusahaan. Yakni, PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Dwisaha Lestari.

Adapun jangka waktu dalam kontrak pengelolaan dengan Pemkot Bengkulu adalah selama 40 tahun atau baru berjalan 20 tahun dihitung sejak 2006.

Zulkifli mengakui, situasi di Mega Mall saat ini terbilang sepi. Hal itu antara lain dipengaruhi peristiwa adanya peristiwa kebakaran di tahun 2018. Juga bencana non-alam Covid-19 yang memanas di tahun 2020 hingga 2022. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan