Korupsi Dana BOK Puskesmas, Jaksa Periksa 17 Saksi, Benarkah Ada Pejabat Eselon II?

Jaksa periksa 17 saksi dalam dugaan korupsi dana BOK Puskesmas. Sumber foto : koranradarkaur.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS terus melakukan pemeriksaan para saksi terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Terbaru, setidaknya sudah ada 17 orang saksi berkaitan dengan dugaan korupsi dana BOK, yang dikelola oleh Puskemas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis tahun 2023 lalu.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH mengakui, memang pihaknya terus menggeber pemeriksaan saksi-saksi.

Dari total 17 orang saksi yang sudah diperiksa olh penyidik, rata-rata semua merupakan tenaga kesehatan (Nakes) yang bekerja di lingkungan Puskesmas Palak Bengkerung.

Menurut Hendra, keterangan dari Nakes di Puskesmas Palak Bengkerung tersebut sangat diperlukan. Hal tersebut lantaran merekalah yang menjadi pihak terkait dalam penyaluran dana BOK.

"Ya benar, sampai saat ini 17 saksi yang sudah kami periksa terkait dana BOK. Semuanya Nakes di Puskesmas Palak Bengkerung," kata Hendra.

BACA JUGA:FANTASTIS! Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Tembus Ratusan Juta, Ini Kata Jaksa

BACA JUGA:Kapus Sudah Meninggal, Kejari Tetap Usut Dugaan Korupsi Dana BOK, 11 Saksi Diperiksa, Ini Rinciannya

Masih kata Kasi Intel, jumlah saksi yang akan diperiksa penyidik dipastikan akan bertambah. Sebab, masih ada pihak lain yang belum diperiksa untuk melengkapi keterangan dalam kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan, sambung Kasi Intel, ada pula pejabat eselon II dalam hal ini di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) BS yang akan diperiksa dalam perkara korupsi uang negara tersebut.

"Pihak Dinas Kesehatan juga akn diperiksa. Sebab, SPj dana BOK itu juga disampaikan ke Dinas Kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga memantau realisasi dana BOK," pungkasnya.

Sebagai informasi, jumlah dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung tahun anggaran 2023 yang diusut Kejari BS tersebut tembus Rp 700 juta.

Dana tersebut ditransfer langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke rekening puskesmas. Dana tersebut harusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun, dalam realisasinya dana BOK diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Modus penyelewengan dana tersebut adalah dengan membuat kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan