KPU Mulai Lakukan Penyalurkan Logistik Pilkada 2024

Ketua KPU RI menyampaikan tentang penyaluran logistik Pilkada 2024-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Semakin mendekati jadwal Pilkada gubernur dan bupati di seluruh Indonesia. Saat ini KPU RI  telah lakukan penyaluran logistik Pilkada 2024 berbagai jenis, mulai dari kotak suara, bilik suara dan surat suara (Susu).

Dengan begitu seluruh KPU daerah diminta benar-benar melakukan pengecekan seluruh logistik yang diterima  sehingga dalam penyaluran logistik tidak ada kesalahan dan kebutuhan logistik bisa tercukupi.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, logistik Pilkada 2024 telah disalurkan ke KPU provinsi, kabupaten dan kota.

Baik itu surat suara, kotak suara, bilik suara maupun yang lainnya. Tentunya dalam penyaluran tersebut masing-maisng KPU melakukan pengajuan desain surat surat maupun yang lainnya.

Sehingga saat penyaluran logistik tidak ada persolan dan bisa direalisasikan dengan baik.

Selain itu masing-masing KPU wajib memastikan jumlah logistik seperti surat suara sesuai dengan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen dan persiapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesui dengan. Kebutuhan.

BACA JUGA:Lakukan Pengawasan Pendistribusian Logistik Pilkada, Bawaslu Wajib Hadir!

BACA JUGA:Logistik Pilkada Tiba, KPU Kaur Rekrut Tukang Lipat Sura

Setelah logistik tiba tentunya tidak kalah penting seluruh logistik harus  dicek , serta untuk surat suara KPU harus melakukan pelipatan dan apabila ada kerusakan maka wajib KPU melakukan koordinasi serta melakukan cetak ulang sebelum hari pencoblosan. Ini penting agar seluruh logistik Pilkada 2024 siap dan tidak ada kendala.

Setelah seluruh persiapan rampung, untuk pendistribusian logistik Pilkada akan dilakukan atau dijadwalkan oleh KPU masing-maisng daerah.

Baik itu dalam pendistribusian logistik daerah sulit maupun daerah yang tidak sulit. Dalam penyaluran logistik, semua yang diperlukan akan diantar ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dipastikan semua TPS akan mendapatkan  kotak suara yang berisi surat suara bupati  dan gubernur dan wakil kota. Namun sebelumnya akan dilakukan penyortiran dan pemeriksaan oleh Bawaslu.

Setelah dipastikan tidak bermasalah, langsung didistribusikan ke TPS.

Dalam pelipatan, penerimaan logistik tentunya akan diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-maisng daerah. Begitu juga untuk pendistribusian logistik tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan