Penggunaan Sirekap Pilkada 2024, KPU Wajib Libatkan Pakar IT, Simak Alasannya!

Aplikasi Sirekap yang akan digunakan KPU di Pilkada 2024.- Sumber foto : koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID- Karena di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sama seperti Pemilu 2024.

Agar penggunaan Sirekap bisa maksimal maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) diimbau melibatkan para pakar teknologi informasi (TI) untuk pembuatan dan menjaga keamanan penggunaan Sirekap pada Pilkada serentak November 2024 mendatang.

"Agar penggunaan Sirekap bisa maksimal maka KPU harus menggandeng atau melibatkan pakar IT atau informasi dan teknologi. Dengan melibatkan banyak ahli atau pakar IT yang berkompeten untuk menjaga sistem keamanan Sirekap diyakini saat penggunaan Sirekap akan aman dan tidak ada kendala," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, dikutif dari kompas.com

BACA JUGA:Pilkada 2024 Resmi Gunakan Sirekap, KPU Akan Tingkatkan SDM

BACA JUGA:Pilkada Lawan Kotak Kosong Jadi Prioritas Pengawasan, Ini Tanggapan Bawaslu

Dikatakannya, menekan pentingnya penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di KPU, bukan hanya dalam hal kemampuan menggunakan sistem, tetapi juga keahlian dalam memberikan proteksi berlapis serta meningkatkan performa Sirekap secara berkelanjutan. 

Sebab hanya orang-orang yang mampu dan mempunyai kepakaran atau skill di bidang IT yang menjaga keamanan sistem tersebut, jadi harus dilibatkan untuk bekerja sama membantu mengamankan sistem tersebut.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, Sirekap akan kembali digunakan Pilkada 2024. Hal ini sesuai instruksi KPU RI yang mana Sirekap akan digunakan seluruh KPU se-Indonesia.

Dengan begitu untuk memaksimalkan pengunaan Sirekap seluruh KPU diminta untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) jajaran ad hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA:2.840 Pelamar Bersaing Jadi KPPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan, Ini Penjelasan KPU

Dalam penggunaan KPU harus benar-benar membenahi sehingga saat Pilkada 2024 penggunaan Sirekap tidak seperti Pemilu yang lalu.

KPU Provinsi, Kabupaten, Kota untuk senantiasa melakukan trobosan dengan peningkatan SDM, sehingga dalam penggunaan Sirekap nantinya akan berjalan dengan baik.

Silakan lakukan tahapan masing-masing KPU segera lakukan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS untuk persiapan pemungutan dan perhitungan suara menggunakan aplikasi Sirekap.

Setelah dilakukannya bimtek bagi PPK dan PPS juga akan dilaksanakan uji coba teknis secara nasional penggunaan Sirekap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan